Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Sales CV Bintang Laut Diamankan Polisi

  • Bagikan
Sales CV Bintang Laut berinisial HH yang Diamankan Polisi. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id Sales CV Bintang Laut berinisial HH ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan ratusan juta uang perusahaannya. Warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara tersebut ditangkap pada 15 Mei 2023 lalu.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan bahwa, HH bekerja di sebuah Perusahaan barang kelontong, kasusnya terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan bahwa ketika melakukan audit hasil penjualan dimana pihak toko sudah melakukan pembayaran terhadap sales HH secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak Perusahaan sebesar Rp.124.571.342; (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” jelas Ade, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA: Satpol PP Tanjung Balai Gelar Operasi Pekat, 27 Orang Terjaring Petugas

Saksi lanjut Ade ketika mengetahui hal itu langsung melaporkannya ke kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya langsung mengamankan HH di rumahnya di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

  • Bagikan