SINGKAWANG, Netnews.id – Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto pimpin langsung kegiatan press conference pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, di ruang Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang pada Rabu 10 Mei 2023.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Jumari, Kasi humas Polres Singkawang AKP M. Mauluddin dan personel Propam Polres Singkawang dihadapan awak media Wakapolres Singkawang menyampaikan bahwa, Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkotika, dengan menangani 2 laporan polisi.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Kalbar Siap Daftarkan Caleg ke KPU
“3 orang pelaku dan barang bukti berupa narkotika sebanyak 10,89 gram jenis Sabu berhasil diamankan petugas di dua TKP yang berbeda,” terang Wakapolres.
Wakapolres juga mengungkapkan bahwa, untuk TKP pertama dilakukan penangkapan pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023 sekira jam 19.25 Wib, terhadap seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial NFJ di sebuah rumah di Jalan Yasti Gang Whatsapp Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu dengan berat bersih 8,31 gram.
Kemudian pengungkapan kasus yang kedua dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira jam 19.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Rawasari Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang terhadap dua orang tersangka berinisial WA dan YA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu dengan berat bersih 2,47 gram, dan 1 paket diduga sabu dengan berat bersih 0,11 gram.