Ancam Video Syur Korban Disebar, RD Rudapaksa Pelajar

  • Bagikan
RD (41) warga Desa Sumber Karya ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id Polres Kubu Raya menetapkan RD (41) warga Desa Sumber Karya ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. RD rudapaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban yang direkam olehnya.

Kejadian ini bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam minggu di sekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 29 April 2023. Namun, malam yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi korban.

Korban dan teman lelakinya kepergok oleh RD dan SN saat bermesraan. Korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku ketika RD mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.

Karena takut akan hal itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut dalam upaya untuk menjaga penyebaran rekaman yang dapat menghancurkan masa depannya. RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.

Dimana perbuatan rudapaksa tersebut teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku. IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan hal tersebut. Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut. Korban mau melakukan persetubuhan itu dikarenakan takut akan ancaman kedua pelaku yang akan menyebarkan video syur yang direkam oleh kedua pelaku.

  • Bagikan