NETNEWS – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, Polda Sulteng menahan tersangka FMI alias F. Penahanan dilakukan penyidik usai FMI menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulteng, Palu, Sulteng.
FMI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu. Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. Kasus pemalsuan dokumen IUP ini, dilaporkan oleh pihak PT. Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.
Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang telah menahan FMI.
“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy melalui keterangan tertulisnya, Minggu 07 Juli 2024.
Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.
Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Happy.