KUBU RAYA, Netnews.id – Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Yu Hao dan Cao Funing di rumah kontrakan milik JIT Mien di Jalan Desa Kapur Gang Kharisma Makmur 2 No A 18, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 3 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.
Kedua WNA tersebut diamankan setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mendapat informasi dari masyarakat. Bekerja sama dengan Tim PRC Polda Kalimantan Barat, Imigrasi Pontianak, Ketua RT setempat, dan pemilik rumah kontrakan, Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pengecekan di Rumah Kontrakan Gg. Kharisma Makmur 2 No A 18.
Ketika tim tiba di TKP, informasi tersebut ternyata benar adanya. Tim menemukan dua orang lelaki WNA dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di rumah kontrakan tersebut. Selama penggeledahan di rumah kontrakan, anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji. Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan bahwa, telah mengamankan kedua WNA asal Tiongkok beserta barang-barang bukti yang ada.
“Yu Hao (48), berasal dari Shaanxi, Tiongkok, pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Sementara itu, Cao Funing (36), berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor,” terang Ade, Senin 5 Juni 2023.