9,152 Kilogram Ganja Asal Medan Dimusnahkan Polda Kalbar dan Amankan 2 Tersangka

  • Bagikan
Polda Kalbar saat menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang haram narkotika jenis Ganja sebanyak 9,152 kilogram. Foto: Istimewa

KALBAR, Netnews.id Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang haram narkotika jenis Ganja sebanyak 9,152 kilogram di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis 13 April 2023.

Selain Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Kajati Kalbar, dan Kakanwil Beacukai Kalbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa pada 24 Maret 2023 lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai langsung mengamankan seorang pria berinisial IB (28) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA: Disatpolairud Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Solar Bersubsidi 19 Ton Melalui Jalur Perairan

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan dihari yang sama, tim juga mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan barang haram ganja yang berasal dari Medan.

  • Bagikan