Curi Barang Milik Tetangga Residivis Kambuhan di Tangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka yang Diamankan di Polsek Sunggai Raya. Foto: Istimewa

Selanjutnya, korban ke dapur menuju tempat perkakas, ternyata satu unit alat bor listrik merk Hitachi dan satu unit bor Baterai merk dan satu unit ketam listrik merk Mamita sudah hilang.

Korban sempat bingung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakang serta jendela tidak ada yang rusak, setelah diteliti ulang oleh korban ternyata pelaku masuk dari jendela nako di samping rumah tersangka, dengan cara melepas kaca nako setelah mengambil semua barang milik korban, tersangka memasang kembali kaca nako tersebut, karena ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah AS, dan korban menaruh curiga terhadap AS.

“Ternyata kecurigaan Korban benar, pada saat AS di susul oleh keluarga korban di tepat kerjaannya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, AS ada menguasai Guitar milik korban yang hilang, selanjutnya AS diamankan ke rumah korban. Jam 12.30 Wib petugas datang ke rumah korban setelah dihubungi oleh keluarga korban, pada saat di interogasi petugas AS mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti yang telah diambil.

BACA JUGA: Niken Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Penghijauan di Singkawang

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Reporter: Faizal/ Humas

  • Bagikan