Curi Barang Milik Tetangga Residivis Kambuhan di Tangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka yang Diamankan di Polsek Sunggai Raya. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id Residivis kambuhan kembali melakukan aksi pencurian di dalam rumah kosong atau ditinggal pemiliknya pada saat bekerja di tangkap Polisi. Pelaku mengakui kepada petugas melakukan pencurian untuk mendapatkan uang membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Pelaku berinisial AS (48) warga Desa Bangka Belitung Laut ditangkap petugas setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada hari Sabtu, 11 Februari 2023.

Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih membenarkan penangkapan tersebut. AS yang sebelumnya diamankan oleh warga di rumah pelapor di jemput oleh Satuan reserse kriminal untuk diamankan ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Warga Kubu Raya Menilai Polres Kubu Raya Lamban Tangani Keluhan Masyarakat

” Penangkapan terhadap pelaku dimulai dari kecurigaan pelapor pada saat barang miliknya berupa satu unit Pods Merk Caliburn GK2 warna hitam yang hilang di atas meja TV yang berada di ruang tamu rumah korban pada saat ia pulang bekerja, kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

Ternyata lanjut Kapolsek bahwa, pada saat korban mengecek barang lainnya, dua buah HP miliknya Samsung J5 dan lenovo A 6000 yang tersimpan di dalam laci meja TV juga hilang, pada saat dikamar pelapor juga kehilangan satu buah gitar merk Cole Clak warna coklat dan 1(satu) unit Power Bank merk Vivan.

  • Bagikan