Jadi Kurir Narkoba, Pontianak Surabaya, Seorang Wanita Asal Pontianak Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kurir narkoba Pontianak -Surabaya yang diamankan Polisi. Foto: Istimewa

Sementara Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan interogasi oleh tim penyidik terungkap bahwa narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.

“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan cara pembayarannya, di awal DW akan mendapatkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibayarkan setelah sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang yang ada di Surabaya,” ungkap Pandia.

Tidak berhenti disitu saja lanjut Pandia , pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut menuju ke rumah Y dalam keadaan kosong, namun sampai saat ini dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan tersebut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat juga menambahkan bahwa, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan Sabu seharga kurang lebih Rp.600.000.000,- (enam ratus juta) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya ini telah menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus bangsa Indonesia,” ungkap Kapolres.

DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.***

(fsl/hms)

  • Bagikan