NETNEWS – Jajaran Satreskrim Polres Sanggau menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai belasan merk dari salah satu warga Pontianak yang melintas di wilayah hukum Polres Sanggau belum lama ini. Tersangka dengan inisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Beberapa hari lalu, kami Jajaran polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di daerah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau dengan satu orang tersangka berinisial M,” ungkap Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, Rabu 20 Maret 2024.
Wakapolres juga menjelaskan secara detail, tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di pontianak, kemudian tersangka kumpulkan, setelah banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah sanggau secara eceran dengan keuntungan antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop rokok.