KUBU RAYA, Netnews.id – Mengingat peningkatan jumlah titik api di sejumlah Kecamatan sejak Juli lalu, serta buruknya udara akibat asap pembakaran tersebut. Kabupaten Kubu Raya saat ini berstatus tanggap darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menanggapi situasi ini, Polres Kubu Raya membentuk tim khusus yang bertugas selama 24 jam untuk menangani laporan dari masyarakat jika ditemukan titik api di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Upaya pihak Polres Kubu Raya untuk melakukan pemadaman Karhutla pun terus diintensifkan serta imbauan keliling juga terus digalakkan di wilayah-wilayah rawan Karhutla.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan bahwa, status tanggap darurat ini berlaku sejak 31 Juli dan akan berlangsung hingga 14 hari ke depan. Perubahan status ini merespons tingginya jumlah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya saat ini.
“Selain upaya pemadaman, petugas juga melakukan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat di lingkungan Desa dan Kecamatan yang dianggap rawan Karhutla,” kata Arief, Selasa 1 Agustus 2023.