Satreskrim Polres Sanggau Amankan Pelaku Pengedar Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Bea Cukai

  • Bagikan
Satreskrim Polres Sanggau Amankan Pelaku Pengedar Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Bea Cukai. Foto: Humas

“Dari tangan tersangka, menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negera tetangga Malaysia,” tambah Wakapolres.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Sanggau AKBP Indrawan mengatakan bahwa, atas perbuatannya tersangka M bisa dikenakan pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

 

  • Bagikan