DPRD Melawi Pertanyakan Dasar Hukum Pembayaran Hutang Rp97 Milyar Oleh Pemda

  • Bagikan
Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait defisit sekaligus mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang APBD tahun anggaran 2022 di ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Melawi. Foto Ade

MELAWI, Netnews.id DPRD Kabupaten Melawi menggelar Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait defisit sekaligus mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang APBD tahun anggaran 2022 di ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Melawi.

Rapat kerja tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa yang dihadiri oleh tim TAPD serta Sekda Kabupaten Melawi, Paulus yang sekaligus sebagai ketua TAPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Melawi.

Dalam rapat tersebut, Supardi anggota legislatif asal partai Nasdem mempertanyakan defisit dan dasar hukum pembayaran hutang APBD tahun anggaran 2022 yang dibayarkan di tahun 2023.

Menurutnya, defisit APBD tahun 2022 yang telah disepakati bersama sebesar Rp26 milyar, namun dalam perjalanannya muncul hutang sebesar Rp97 milyar.

“Kan ada silpa di tahun 2021 sebesar Rp 20 milyar dan kasda sebesar Rp 11 milyar dan realisasi PAD APBD tahun 2022 sebesar Rp 49 milyar. Tiba-tiba muncul hutang sebesar Rp 97 milyar. Jadi kemana dana Silpa, kasda dan realisasi PAD APBD tahun 2022 dan digunakan untuk apa?,” tanya Supardi.

Selain itu, Supardi juga mempertanyakan payung hukum tentang pembayaran hutang APBD tahun anggaran 2022 yang dibayarkan pada APBD tahun anggaran 2023 dan belanja apa saja yang menyebabkan terjadinya hutang hingga Rp97 milyar.

“Terkait hutang yang sudah dibayarkan ini juga menjadi pertanyaan kami apakah pengakuan hutang itu sudah disampaikan kepada DPRD?, dan apakah sudah ada didalam batang tubuh APBD 2023. Karena hutang inikan dibayarkan di tahun 2023, serta apa dasar hukumnya melakukan pembayaran hutang tersebut” timpalnya.

Menurut Supardi semua itu belum pernah disampaikan kepada DPRD sesuai mekanismenya. Selain itu, ia juga mempertanyakan pos anggaran yang diambil untuk membayar hutang di tahun 2022, karena untuk APBD tahun anggaran 2023 sudah ada peruntukannya masing-masing.

Sementara Legislator partai PKB, Heri Iskandar juga menyampaikan mengenai target PAD di tahun 2022 yang semula disepakati sebesar Rp 28 milyar.

“Pada saat itu disepakati 28 milyar untuk target PAD 2022, rapat siang untuk pandangan akhir naik menjadi Rp 70 milyar, saya tidak setuju dan saya minta skor sidangnya. Saya sudah wanti wanti soal itu, dana malah sekarang disampaikan target PAD 2022 menjadi Rp 89 milyar,” ungkap Heri.

Heri juga meminta kepada eksekutif agar dalam realisasi APBD 2023 ini nanti ada bersikap transparan dan diketahui oleh DPRD sesuai mekanismenya.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota DPRD, Ketua TPAD Drs, Paulus mengatakan bahwa, akan menyampaikan sesuai dengan konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 5 Juni 2023.

Paulus juga mengatakan bahwa untuk pembayaran hutang APBD 2022 sebesar Rp97 milyar sudah dimasukkan dalam batang tubuh APBD 2023 yang telah disahkan pada November tahun 2022.

“Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian perubahan untuk memasukkan hutang ini. Perubahan penyesuaian itu sudah di kirim ke Sekretariat DPRD sebagai pengakuan hutang sebesar Rp 97 milyar setelah mendapat review dari inspektorat. Mekanismenya seperti itu, jadi hutang ini sudah ada dalam batang tubuh APBD 2023, maka sudah bisa dibayarkan hutang APBD 2022,” jelasnya.

  • Bagikan