Merasa Dizolimi dan Dicemarkan Nama Baiknya, Ketua RT 006/08 Desa Sungai Raya Akan Laporkan Bride Ke Polisi

  • Bagikan
Wahyu Hariyanto Ketika memberikan keterangan. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id Viralnya Video keributan yang terjadi di jalan masuk yang berada di samping Makodam VII/Tpr tepatnya di wilayah RT 006/08 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang beredar melalui media sosial baik Group whatshapp, Instagram, Facebook maupun media sosial lainya akhirnya mendapat klarifikasi.

Wahyu Hariyanto atau lebih dikenal dengan panggilan Akang selaku Ketua RT 006/08 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini bercerita peristiwa itu bermula ketika dirinya didatangi oleh seseorang yang bernama Bride Alorante dikediamannya dan meminta izin untuk melakukan kegiatan di lokasi yang saat ini menjadi masalah.

”Pak Bride dating ke rumah saya dengan tujuan untuk meminta bantuan serta izin kepada RT dan warga sekitar untuk membongkar pagar milik PT Bumi Raya Utama Group, yang dimana diatas lahan tersebut ada akses jalan untuk menuju gereja serta pemukiman penduduk di sekitar lahan, tetapi saya tidak pernah mengizinkan ataupun melarangnya,” terang Akang.

Akang juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada Bride Alorante dan orang-orang yang dibawanya untuk merobohkan pagar pembatas lahan milik PT Bumi Raya Utama Group Tersebut.

Akang bahkan juga sempat bertanya kepada Bride Alorante apakah mempunyai surat-surat lengkap atas kepemilikan lahan di sekitar lahan milik PT Bumi Raya Utama Group dan Bride Alorante sempat menjawab kalau dia juga memiliki surat dan akan menunjukannya kepada dirinya selaku Ketua RT 006/08 Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini.

“Namun hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan kepada saya, atau dibuktikan kepada aparat yang berwenang,” jelas Akang.

Dari keterangan yang diperoleh setelah mendatangi ketua RT 006/08, Bride langsung pergi ke jalan masuk yang berada di samping Makodam VII/Tpr tepatnya di wilayah RT 006/08 Desa Sungai Raya bersama orang-orang yang dibawanya, untuk membongkar pagar milik PT Bumi Raya Utama Group.

“Waktu itu juga sempat terjadi keributan antara Satpam PT Bumi Raya Utama Group dan orang-orang bawaan Bride, Setelah beberapa hari kejadian keributan di lahan tersebut, saya selaku Ketua RT 006/08 kembali di datangi oleh Bride Alorante untuk dimintai tanda tangan dengan tujuan apa saya juga tidak tahu yang jelas saya diminta untuk menjadi saksi selaku Ketua RT dan saya tanda tangani,” kata Akang.

Yang mengejutkan tiba-tiba Wahyu Hariyanto dipanggil oleh Polres Kubu Raya sebagai saksi untuk Bride atas laporan PT Bumi Raya Utama Group, setelah memakan waktu cukup lama untuk menjalani Pemeriksaan yang ia sayangkan Bride sebagai orang yang bertanggungjawab atas pembongkaran pagar milik PT Bumi Raya Utama Group tidak datang mendampingi atau memberikan penjelasan kepadanya.

  • Bagikan