RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana Disahkan Kementrian ATR/BPN

  • Bagikan

Netnews.id, SUKADANA – Bupati Kayong Utara Citra Duani menghadiri acara Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sukadana tahun 2021-2041.

Dokumen yang diterima Bupati Citra tersebut diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Eko Budi Kurniawan di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Citra mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan persetujuan substansi atas perencanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kayong Utara tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana tersebut.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kayong Utara mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang telah memberikan perhatian khusus kepada Kayong Utara dalam memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sukadana dan pada hari ini kami juga diberikan Dokumen persetujuan Substansi atas perencanaan Perbup tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sukadana tahun 2021-2041,” kata Citra.

Bupati Citra juga menjelaskan bahwa Percepatan penetapan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat penting, hal ini dikarenakan dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program Pemerintah saat ini yaitu dalam upaya untuk mencapai target pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kemudian Bupati Citra berharap agar Kementerian ATR/BPN dapat kembali memberikan bantuan teknis dalam penyusunan kawasan perkotaan lain yang ada di Kayong Utara.

“Pada kesempatan ini, Saya juga berharap kepada Kementerian ATR/BPN agar dapat kembali memberikan bantuan teknis dalam penyusunan kawasan perkotaan lain yang ada di Kayong Utara karena Kayong Utara merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang sedang memerlukan dukungan dari Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mempercepat perencanaan pembangunan hal ini guna untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati. (Prokopim/*).

Editor : Barlian

  • Bagikan