Seorang Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Sungai Kakap Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya

  • Bagikan

Faisal

Netnews.id, KUBU RAYA – Seorang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya di Jalan Raya Sungai Kakap Dusun Nirwana Kecamatan Sungai Raya KabupatenKubu Raya, Kamis Malam (25/02).

Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik saat ditemui membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar narkotika dirumahnya di Jalan Raya Suigai Kakap, Dusun Nirwana Kecamatan Sungai Raya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah dusun nirwana sungai kakap sering dijadikan ajang peredaran narkoba jenis sabu, dan kemudian Kasatresnàrkoba memerintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan didapati info yang akurat tentang kebenàran informasi dan ciri-ciri pelaku sdr  Aj  tersebut,   personil satresnarkoba  melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, lanjut kasat.

Dengan disaksikan warga sekitar personil satresnarkoba  lakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku namun tidak ditemukan BB yang berhubungan dengan TP. Narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan di motor pelaku ditemukan 1 (satu)  bungkusan yang di balut timah rokok yang didalamnya terdapat kantong klip transpàran kecil yang berisi serbuk kristal Putih diduga shabu dan di akui pelaku Barang Bukti tersebut adalah miliknya.

Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa setelah dilakukan intrograsi singkat diketahui identitas pelaku inisial AJ (33th) dan mengakui telah lama memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 3 ( tiga ) klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis shabu, 1 ( satu ) klip plastik kosong transparan, 1 ( satu ) unit HP merk samsung J2 android warna gold yang didalamnya berisi tentang percàkapan, 1 ( satu ) lembar kertas timah rokok dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan gelar perkara. (r/*)

Editor : Raditya

  • Bagikan