NETNEWS – Tanah seluas 500 meter persegi di RT 03, RW 16, Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara milik Ngiau Djin Lian (93) dan suaminya tiba-tiba disita Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Cucu pemilik tanah, Alex Wijaya mengatakan, dua minggu yang lalu beberapa orang mengaku dari mediator dan petugas lelang dari BPR di Kota Pontianak datang ke lokasi tanah milik neneknya di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir.
Saat itu, lanjut dia, orang-orang tersebut ditemui oleh Ketua RT 03 Hasan. Mereka menyampaikan akan melakukan pengukuran ulang tanah yang akan disita oleh BPR.
“Dari keterangan RT, ketika ditanya tanah mana yang akan diukur dan disita, mereka menunjuk tanah milik nenek saya,” katanya, Senin 16 September 2024.
Ia menuturkan, karena ketua RT mengetahui jika tanah tersebut adalah milik neneknya, maka RT melarang orang-orang tersebut untuk melakukan pengukuran ulang dan penyitaan. Sehingga orang-orang tak dikenal itu pergi meninggalkan lokasi.
Kemudian orang-orang yang mengaku sebagai mediator dan petugas lelang dari BPR datang kembali untuk melakukan pengukuran ulang dan pemagaran tanah.
Alex menjelaskan, mereka bersikeras hendak menyita tanah tersebut dengan alasan jika tanah tersebut disita karena pemilik tanah tidak mampu melunasi pinjaman uangnya.