KUBU RAYA, Netnews.id – Beredarnya pemberitaan terkait adanya pungutan untuk daftar ulang kelas 8 dan 9 Tahun Pelajaran 2023/2024 di SMP Negeri 4 Sungai Raya, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya baru-baru ini dibantah oleh pihak Sekolah.
Pihak Sekolah berdalih bahwa, pungutan yang tercantum sebagai persyaratan daftar ulang bagi kelas 8 dan 9 seperti, foto copy Ijazah SD 3 lembar, foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar, membawa raport, uang pramuka Rp. 20.000, uang Osis Rp. 75.00, map dan foto copy Ijazah Rp. 35.000, pas foto itu dilakukan oleh pihak Komite Sekolah SMP Negeri 4 Sungai Raya dan bukan dari pihak Sekolah.
Panggi Setio selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sungai Raya mengatakan bahwa tidak ada pungutan apapun yang dilakukan oleh pihak Sekolah, baik itu pada saat PPDB ataupun pada saat daftar ulang bagi siswa kelas 8 dan 9.
“Pungutan yang ada dalam pemberitaan di sejumlah media, itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan kwitansi yang dikeluarkan pun itu jelas menggunakan cap Komite Sekolah bukan dari pihak sekolahnya sendiri,” bantah Panggi ketika dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2023 sore.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMP Kubu Raya, Syarif Firdaus Al-Qadri mengatakan bahwa, pihaknya akan mengecek Sekolah yang diduga melakukan pungutan biaya daftar ulang tersebut.
“Silahkan koordinasi langsung dengan pihak sekolah atau komitenya, karena dilihat dari kop suratnya itu bukan dikeluarkan oleh pihak Sekolah tapi dari Komite Sekolah,” kata Syarif Firdaus.