DPRD Melawi Mesti Bentuk Pansus Sikapi Defisit dan Hutang Pemda

  • Bagikan
Praktisi hukum, Yustinus Bianglala. Foto: Ade

MELAWI, Netnews.id- Praktisi hukum, Yustinus Bianglala mengatakan bahwa, penjelasan Pemkab Melawi pada Senin 5 Juni 2023 kemarin terkait dengan defisit dan utang bikin mabuk.

“Defisit memang berbeda dari utang. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan Pemda Melawi lebih kecil daripada jumlah belanja pada tahun anggaran yang sama, sedangkan utang adalah kewajiban yang harus dibayar yang berlaku bukan hanya tahun tunggal tetapi untuk semua jumlah terutang,” kata Yustinus Bianglala, Selasa 6 Juni 2023.

Lebih lanjut Yustinus Bianglala mengatakan bahwa, defisit menyebabkan Pemda Melawi berutang atau istilah teknisnya (melakukan) penerimaan pinjaman jika defisit tidak dapat ditutupi melalui mekanisme penerimaan pembiayaan, antara lain, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.

“Tapi kalau SILPA tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang dapat menutupi defisit, maka Pemda Melawi seharusnya tidak berutang,” jelas Yustinus Bianglala.

“Tidak berutang yang saya maksudkan adalah dalam upaya menutupi defisit dalam konteks postur APBD Tahun 2022,” tegas Lala sapaan akrabnya.

Menurut Lala bajwa, setelah mencermati pemberitaan media online terkait konferensi pers, ternyata Pemkab Melawi dalam konferensi pers tidak menjelaskan mekanisme penerimaan pembiayaan yang digunakan dalam menutup defisit Tahun Anggaran 2022.

“Saya mengasumsikan dalam rangka menutupi defisit APBD Tahun 2022, Pemda Melawi tidak berutang,” sindirnya.

“Apabila Pemda Melawi tidak berutang untuk menutupi defisit APBD Tahun 2022, mengapa sesuai hasil review Inspektorat pada bulan Januari 2023, Pemda Melawi pada Tahun 2022 (tahun tunggal) berutang sejumlah 97 milyar kepada pihak ketiga?,” ujar Lala penuh tanya.

“Merujuk penjelasan konferensi pers yang dilakukan Pemkab Melawi kepada awak Media sebelumnya bahwa, utang 97 milyar terjadi karena semua kegiatan Pemda Melawi dilaksanakan tetapi kas tidak mencukupi untuk membayar kegiatan tersebut disebabkan karena realisasi pendapatan tidak mencapai target,” kata Lala.

  • Bagikan