AIR BESAR, Netnews.id – Bhabinkamtibmas Desa Serimbu dan Desa Engakangin Bripka Wahyudin Lubis menghadiri kegiatan Problem Solving tentang Pelanggaran pada kegiatan Balala Pantakng Nagari di Rumah Adat Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Senin 5 Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Staff Kecamatan Air Besar Sutono, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Air Besar Paulus, Kepala Desa Serimbu Suharno, Kepala Desa Sepangah Kusnadi, Ketua Bala Dayak Ale, dan warga masyarakat yang melanggar ketentuan adat pada saat dilakukan Balala’ Pantakng Nagari.
BACA JUGA: 2 WNA Asal Tiongkok Diamankan Polres Kubu Raya
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, setiap kegiatan yang ada di masyarakat memang wajib dihadiri oleh Bhabinkamtibmas agar semakin dekat dalam membangun sinergitas antara Polri dan juga masyarakat sekitar sehingga sekecil apapun permasalahan yang di hadapi di masyarakat sekitar dapat diketahui oleh Bhabinkamtibmas.
Sebanyak 22 orang yang melanggar adat dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat dan permohonan maaf kepada pengurus adat secara tertulis dengan berjanji tidak akan mengulangi serta bersedia menerima sangsi adat yang sudah disepakati bersama atas pelanggaran dalam ketentuan adat Balala’ Pantakng Nagari sesuai dengan hukuman adat yang berlaku di Ninua Serimbu dan Sepangah.
BACA JUGA: Kedapatan Bawa 940,74 Gram Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Sulsel Diringkus Polisi