KUBU RAYA, Netnews.id – Polres Kubu Raya berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin alias ilegal, truk tangki berwarna biru putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang namun di dalam perjalannya terhenti oleh petugas Polres Kubu Raya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai ambawang, Desa Ambawang Kuala Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di depan Jalan Parit Adam 2 pada Selasa 9 Mei 2023 jam 00.10 Wib.
Supir pun panik pada saat kendaraannya dihentikan oleh petugas dan memeriksa kelengkapan BBM subsidi jenis solar yang diangkutnya. Benar saja sang supir tidak dapat menunjukan dokumen tersebut sehingga ia bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menguatkan, penangkapan satu unit truk tangki yang mengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut hasil dari informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra.
BACA JUGA: Lasarus Heran Jalan di Kalbar Banyak Rusak: Padahal Silpa Besar
“Truk tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO yang bertuliskan PT. Mega Jaya Petroleum yang mengangkut BBM Subsidi jenis solar sebanyak ± 7.700 liter diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah supir tak bisa menunjukan dokumen minyak BBM jenis solar subsidi yang dibawanya, terang Arief pada saat konferensi pers di hadapan awak media, Jumat 12 Mei 2023.
Kemudian Arief menuturkan, petugas kembali mengamankan pemilik PT. Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara dan diapati barang bukti berupa 1 buah selang panjang ±5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi serta menyegel kunci tangki di Gudang PT. Mega Jaya Petroleum yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Gang H. Abdulrahman Kecamatan Siantan Hulu Pontianak Utara.
“HO kami amankan hasil dari pengembangan interogasi awal terhadap sopir pengangkut BBM Subsidi jenis solar milik HO, kemudian pada saat di TKP petugas meminta menunjukan dokumen dari BBM tersebut dan dokumen kepemilikan PT. Mega Jaya Petroleum namun HO tak dapat menunjukan kedua dokumen, selanjutnya HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya,” terang Arief.