Kecewa Dialog Tak Dihadiri Gubernur dan DPRD, Ketua KSBSI Kalbar Sampaikan Hal Ini

  • Bagikan
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman. Foto: Istimewa

PONTIANAK, Netnews.id Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, sejumlah Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Kalimantan Barat melakukan dialog dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Provinsi Kalimantan Barat.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam acara halal bihalal dan dialog Serikat Pekerja atau Serikat Buruh bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Maestro Jalan Sutan Syahrir Pontianak pada hari Jumat 5 Mei 2023.

Dalam kata sambutan pengantarnya Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman menyampaikan kekecewaan dengan ketidak hadiran Gubernur Kalbar dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam dialog bersama buruh ini.

“Dalam memperingati hari buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei, kami menempuh jalur dialog agar menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, karena mencari solusi itu tidak mesti turun ke jalan, kami berharap bisa berdialog dengan semua pihak pengambil kebijakan, tetapi kami merasa sangat kecewa dengan ketidak hadiran Gubernur Kalbar dan anggota DPRD, seolah-olah kami tak dipedulikan, apakah kami harus turun ke jalan agar kami didengar suaranya,” ujar Suherman.

BACA JUGA: Lasarus Bantu Selesaikan Proyek Terbengkalai Belasan Tahun di Melawi

Suherman mengatakan sesuai kesepakatan dengan semua elemen Buruh untuk berdialog hari ini, maka kemudian Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat beserta elemen organisasi buruh Se-Kalimantan Barat menyampaikan tuntutan tertulis.

Dalam tuntutannya ada 12 poin yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Barat dan juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat yang isinya diantaranya: Pertama mendesak pemerintah daerah provinsi Kalbar segera Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 . Kedua mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 .

BACA JUGA: KH Yahya Cholil Staquf Secara Resmi Lantik PWNU Kalbar Periode 2022-2027

Ketiga, mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan. Keempat, membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kelima, ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas.

Keenam, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25 persen. Ketujuh, cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Kedelapan, tindak tegas Pengusaha yang tidak membayarkan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan hari raya keagamaan lainnya kepada buruh atau pekerjanya khususnya yang terjadi di Kalimantan Barat.

  • Bagikan