Pemilik Pil Ekstasi Sebanyak 72,5 butir Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

  • Bagikan
Tak Bersama Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, Netnews.id Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang DPO dan seorang pemilik pil ekstasi sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram PDA Kamis 27 April 2023 pukul 11.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Lk. III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun inisial keduanya adalah S Als U warga Sungai Tawar Desa Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir Kab. Labuhan Batu, Dengan Barang Bukti yang disita Sat reskrim Polres Tanjungbalai berupa satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi 50 (lima puluh) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 21,32 gram dan satu buah handphone vivo warna abu-abu serta sebuah kotak rokok sampoerna.

Sementara dari D barang bukti berhasil diamankan berupa satu buah dompet warna merah merk Gucci yang di dalamnya terdapat satu buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 4,65 gram dan satu buah plastik sedang transparan berisi diduga narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 10 Butir dengan berat kotor 7,70 gram.

Sehingga jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis Pil ekstasi tersebut sebanyak 72,5 butir dengan berat kotor 33,67 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP. R.Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah diketahui ciri-cirinya memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki-laki atas nama S alias U dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan lima puluh butir Pil ekstasi dan S aiasls U mengatakan harganya satu butir sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga harga keseluruhannya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian tersangka atas nama S alias U mengarahkan untuk melakukan transaksi di sebuah kamar kost-kostan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Lk. III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.

  • Bagikan