Sebanyak 18 Bal Pakaian Bekas  Diserahkan Sejumlah Pedagang ke Polres Bengkayang Secara Sukarela

  • Bagikan
Sejumlah Pedagang Serahkan 18 Bal Pakaian Bekas ke Polres Bengkayang. Foto: Istimewa

BENGKAYANG, Netnews.id Pendekatan humanis yang dilakukan Polres Bengkayang kepada masyarakat merupakan salah satu langkah efektif dalam mendisiplinkan masyarakat terutama mengenai jual beli pakaian bekas atau Thrifting.

Seperti yang dilakukan beberapa masyarakat diberbagai Kecamatan di Kabupaten Bengkayang yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas atau thrifting, dengan sukarela menyerahkan kepada pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polres Bengkayang.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H, S.I.K., M.M., M.H. melalui Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panauluan, Selasa 11 April 2023. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas khususnya di Kabupaten Bengkayang dan berharap masyarakat maupun pedagang untuk sukarela menyerahkan pakaian bekas atau thrifting tersebut ke Pihak Kepolisian.

“Benar, beberapa masyarakat dan pedagang yang memiliki pakaian bekas atau thrifting telah menyerahkan dengan sukarela kepada kami, ada 18 karung pakaian yang diserahkan yang tersebar di beberapa Kecamatan di Bengkayang dan telah kami amankan yang ke depan akan dimusnahkan,” ujar Kapolres.

“Penyerahan ini merupakan hasil dari kerja keras kami dan stakeholder terkait dalam mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambah Kapolres.

  • Bagikan