BENGKAYANG, Netnews.id – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan 5 kasus dan menetapkan 19 orang tersangka.
Melalui Konferensi Pers yang digelar pada Selasa 11 April 2023. Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan hal tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas diwilayahnya. Selain itu juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres juga menjelaskan dari 5 kasus tersebut, terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah pihaknya amankan.
“Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kec. Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D,” kata Kapolres.
“Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kec. Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH,” tambah Kapolres.
Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp, 4 Potong Selang Spiral, 4 Potong Pipa Paralon, 4 Potong Selang Tembak, 3 Buah Jerigen, 5 Buah Dulang, 4 Buah Drum Belah, 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.