KUBU RAYA, Netnews.id – Seorang pria berusia 40 tahun asal punggur tega melakukan perbuatan tercela, AM tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendirinya yang masih berusia 14 tahun.
AM diamankan Satuan Reserse Polsek Kakap dan di backup Jatanras Polres Kubu Raya setelah bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin 28 Maret 2023.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin 3 April 2023.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya Kamis 6 April 2023.