PONTIANAK, Netnews.id – Satres Narkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti 303.3 Gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan di wilayah kota Pontianak, di gedung Satres Narkoba Polresta Pontianak pada Kamis 30 Maret 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut didasari atas Surat Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : B-1298/0.1.10/Enz.1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan berupa tiga bungkus plastik transparan jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno yang dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pontianak Ibu Aninda, perwakilan dari Balai POM Kota Pontianak dan Penasehat Hukum para tersangka.
BACA JUGA: Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Pengurus Bamagnas