Setelah 6 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Asam Berhasil Ditangkap

  • Bagikan
Pelaku pembunuhan di Desa Sungai Asam yang Berhasil Ditangkap. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Parit Harum , Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 5 Maret 2023 malam, telah menemukan titik terang.

Pelaku yang sebelumnya buron kini berhasil ditangkap pada Sabtu 11 Maret 2023 pada saat pelaku sedang duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Setelah pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban yang merupakan seorang wanita muda umur 26 Tahun, pelaku lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran dari Petugas Gabungan (Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar), namun naas pelarian selama 6 hari terhenti di Kabupaten Ketapang, pelaku diringkus Jatanras Polres Ketapang setelah Tim Gabungan memberikan informasi akurat keberadaan pelaku di Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong.

HD (36) asal Bhakti Suci yang tidak lain merupakan kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang telah berusia 5-6 Bulan.

BACA JUGA: Pengurus Hebitren Kalbar Dilantik, Wabup Sujiwo Jabat Bendahara

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya kepada awak media mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan.

“Penangkapan tersebut diawali Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Kapolres.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S.Parman pada jam 14.00 wib, selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan interogasi awal, saat dilakukan interogasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres secara resmi kepada awak media pada Senin, 13 Maret 2023.

  • Bagikan