MELAWI, Netnews.id – Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 1 orang personilnya atas nama Bripka Dhanu di lapangan Bhayangkara Mapolres Melawi pada Senin 13 Maret 2023.
AKBP Syafi’i mengatakan bahwa, PTDH kepada 1 orang personilnya yang berpangkat Brigadir Kepala atas nama Dhanu sudah sesuai dengan lampiran surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor:KEP/87/II/2023 tanggal 22 Februari 2023.
“Bripka Dhanu dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf a Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelas AKBP Syafi’i.
BACA JUGA: Setelah 6 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Asam Berhasil Ditangkap
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan kepada seluruh personel Polres Melawi dan Polsek Jajaran bahwa PTDH ini merupakan warning bagi seluruh personel Polres Melawi.
“Personel Polres Melawi harus menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pesan AKBP Syafi’i.