KUBU RAYA, Netnews.id – Petugas Kepolisian Sektor Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin asah benso di sebuah gudang Jalan Sungai Raya Dalam Gang Ceria II Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih bahwa, pria berinisial ANC (40) Asal Bojonegoro ditangkap petugas gabungan (Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya) pada saat sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam gudang milik korban Lim Seng Kiak, pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.
“Laporan itu langsung direspon cepat oleh tim gabungan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di lokasi petugas gabungan langsung menyisir area lokasi, tidak menunggu waktu lama petugas menemukan ANC yang sedang bersembunyi di balik kardus di lorong batas antara gudang, kata Hasiholand saat dikonfirmasi pada Rabu 1 Maret 2023.
Lalu, petugas melakukan interogasi singkat terhadap ANC. Pelaku (ANC) mengakui perbuatannya selanjutnya petugas meminta pria (40) ini menunjukan barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 unit mesin asah Benso yang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu ujung lorong gudang tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.