SUNGAI KAKAP, Netnews.id – Empat terduga pelaku penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap korban Firdiansyah (44) warga Komplek Permata Permai 2 di Jalan Karya Sosial Komplek Permata Permai 2 No. H 28 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap berhasil diungkap Polsek Sungai Kakap pada 14 Februari 2023 lalu.
Firdiansyah, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan ketika GC Alias GG (32) bersama GB (30), GG (25) dan GA (60) datang ke rumahnya, pada saat korban bertanya maksud dan tujuan ke empat pelaku datang ke rumahnya secara tiba-tiba GC alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan kearah kepala korban dan di ikuti oleh GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah sehingga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin memastikan bahwa, ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum.
BACA JUGA: PT Energi Unggul Persada Gandeng Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Warga
“Penyidik kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ke empat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya ke empat pelaku menggunakan tangan kosong,” terang Kapolsek pada Selasa, 21 Februari 2023.
Dede juga menjelaskan bahwa, ke empat tersangka diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu 18 Februari 2023, GC alias GG dan GB ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap dan GG beserta GA ditangkap dirumahnya di Gang Sekadim Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan.