SANGGAU, Netnews.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo kembali menangkap dua orang laki-laki pengedar Narkoba di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan wilayah perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia pada Minggu 19 Februari 2023.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya melalui releasenya yang diterima wartawan, Senin 20 Februari 2023 menceritakan, bahwa pada Hari Minggu 19 Februari 2023 Sekira jam 22.00 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satres Narkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan Bea Cukai Entikong telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Inisial S dan EJ di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
“Ya telah diamankan di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ yang keduanya merupakan warga Sekadau,” ujar Raden Petit Wijaya.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Terhadap Mobil Daihatsu Sigra R Deluxe MT Terkuak
Menurut Petit sapaan akrabnya, setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan satu buah tas warna putih bercorak kotak-kotak Merek Bonia yang didalamnya berisikan delapan bungkus plastik warna Silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan (satu bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.