Nekad Merampok di Minimarket, Warga Jalan Tebu Diringkus Polisi

  • Bagikan
RN (27) warga Jalan Tebu bersama barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya meringkus RN (27) warga Jalan Tebu yang nekad melakukan perampokan di salah satu minimarket yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu, 19 Februari 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan bahwa pelaku RN yang merupakan warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

“”Saat ini pelaku RN sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres Kubu Raya beserta barang bukti. Penangkapan tersebut merupakan kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat,” kata Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa, RN ditangkap di jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Pontianak Barat setelah melakukan tindak pidana perampokan atau curas terhadap korban yang bernama Destiyana yang merupakan karyawan di salah satu minimarket di Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu 18 Februari 2023 jam 07.04 Wib.

Adapun kronologi singkatnya kata Ade, RN masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli pampers, pada saat itu korban yang berada di kasir langsung ditodongkan sebilah parang berukuran 30 Cm oleh pelaku ke arah perut korban selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka, selanjutnya pelaku langsung merampas uang tunai sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari laci kasir dan langsung kabur.

  • Bagikan