MEMPAWAH, Netnews.id – PT Cocotama Makmur Abadi Pontianak, Kalimantan Barat yang bergerak di bidang pembuatan dan ekspor arang briket digugat warga Kota Pontianak ke Pengadilan Negeri Mempawah.
Digugatnya pabrik perusahaan pembuatan arang briket terbesar di Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah tersebut dikarenakan didirikan di atas tanah hak milik warga Kota Pontianak.
Haji Azhari Arief (65thn) dan keluarga, kaget ketika mengetahui tanah hak milik ibu kandungnya yaitu Almarhumah Nurifah binti Haji Usman, seluas satu hektar lebih, di atasnya telah berdiri pabrik arang briket.
Padahal, H. Azhari Arief selaku ahli waris mengetahui betul tanah hak milik sertifikat Nomor 198/1980, Gambar Situasi No.103/1980 (20 Februari 1980) seluas 10.060m2 (1ha,60m2), pengeluaran sertifikat 18 Maret 1981, atas nama Nurifah binti Haji Usman, belum pernah dijual kepada siapapun pun.
Tanah tersebut berbatasan langsung dengan HM No.199/1980, GS No.100/1980 (20 Februari 1980) seluas 16.390m2, pengeluaran sertifikat 18 Maret 1981, yang benar telah dialihkan hak miliknya oleh Nuripah Haji Usman semasa masih hidup, dijual kepada AL Sulistiyo.
Tadinya, tanah yang berlokasi di Desa Sungai Nipah Kabupaten Mempawah (d/h Kabupaten Pontianak) itu merupakan sebidang tanah kebun kelapa. Dimana setelah kemudian dikukuhkan hak miliknya dengan 2 (dua) sertifikat, jadi letaknya berdampingan langsung. Satu diantaranya (HM 199/1980) telah dijual kepada AL Sulistiyo tersebut di atas. Sementara sebagian lainnya (HM 198/1980) tidak pernah dialihkan hak miliknya kepada siapapun dan dengan cara apapun dari semasa Nuripah Haji Usman masih hidup maupun setelah meninggal pada tanggal 2 Oktober 2007 sampai sekarang.
Pada tahun 2013, H. Azhari selaku ahli waris terkejut bahwa, di atas tanah milik Almarhumah Nuripah Haji Usman ibu kandungnya HM 198/1980 seluas 10.060m2, telah berdiri sebuah bangunan tidak dikenal.
Siapa yang mendirikan bangunan misterius berbentuk pabrik tertutup itu, H. Azhari pun mencari keterangan dari Al Sulistiyo yang pernah membeli tanah di sebelahnya, HM 199/1980 seluas 16.390m2.