Caplok Tanah Orang, PT Cocotama Makmur Abadi Pontianak Digugat Rp.7,8 Miliar

  • Bagikan
PT Cocotama Makmur Abadi Pontianak Digugat Rp.7,8 Miliar. Foto: Istimewa

MEMPAWAH, Netnews.id PT Cocotama Makmur Abadi yang menduduki tanah hak milik orang lain di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah menemui jalan buntu. Pasalnya pemilik hak atas tanah tersebut yang merupakan penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.7,8 Miliar. Namun, tergugat menawar besaran ganti rugi yang ditawarkan oleh penggugat tersebut sebesar Rp. 150 juta dan hal itu ditertawakan oleh penggugat karena tidak sebanding dengan besaran nilai ganti rugi yang diminta.

Karena tidak diresponnya apa yang menjadi tuntutan penggugat, maka perkara dengan Nomor 120/PDT.G/2022 akan tetap jalan terus di peradilan perdata PN Mempawah.

Dalam petitum, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 297/Sungai Nipah/2007 tanggal 5 November 2007 luas 17.687m2, Surat Ukur No.00079/2007 tanggal 4 November 2007, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan yang melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat, baik secara materiel maupun immaterial.

Penggugat mengetahui tanahnya diduduki baru pada tahun 2013. Apabila tanah tersebut misalnya disewakan sebesar Rp.200,000,000/tahun x 9 tahun akan menghasilkan Rp.1,800,000,000,-(satu miliyar delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA: Tempati Tanah Warga di Sungai Nipah, PT Cocotama Arang Briket dan BPN Digugat Miliaran Rupiah ke PN Mempawah 

Apabila tanah penggugat tersebut, HM 198/1980 seluas 10.060m2 penggugat jual maka akan menghasilkan Rp.6,000,000,000.-(enam miliyar rupiah). Sehingga dengan demikian kerugian immaterial dan materiel yang diderita penggugat sebesar Rp.7,800,000,000.-(tujuh miliyar delapan ratus juta rupiah).

Maka para tergugat (Tergugat I AL Sulistiyo, Tergugat II PT Cocotama Makmur Abadi, Tergugat III Badan Pertanahan Mempawah), secara hukum wajib bertanggungjawab untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.7,800,000,000.-(tujuh miliyar delapan ratus juta rupiah), secara tunai berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Agar gugatan tidak sia-sia dan mencegah itikat buruk para Tergugat memindahkan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PN Mempawah untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap sertifikat Hak Milik No.297/Sui.Nipah/2007 tanggal 5 November 2007 luas 17.687m2 yang dulu atas nama AL Sulistiyo, surat ukur No.00079/2007 tanggal 4 November 2007.

Untuk menjamin agar para tergugat mematuhi putusan perkara ini nanti, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1,000,000.-(satu juta rupiah) perhari keterlambatannya.

Sementara Kuasa hukum penggugat, Joko Williyono dan Setiyadi Gunawan juga mohon kepada Majelis Hakim PN Mempawah dalam putusan nanti menyatakan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (uit for baar bij vooraad) meski pun ada upaya hukum Versed, Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).

  • Bagikan