KUBU RAYA, Netnews.id – Peristiwa kebakaran satu unit rumah semi permanen di Jalan Parit Haji Muksin 2 Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya masih menyisakan tanda tanya, Pasalnya rumah tersebut sudah ditinggalkan pemiliknya kurang lebih 3 bulan dan tidak memiliki aliran listrik pada Sabtu 4 Februari 2023.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih mengatakan bahwa, rumah yang tidak berdinding dan berlantai hanya beratapkan daun tersebut terbakar pada jam 12.55 WIB, pemadaman api dilakukan petugas kepolisian beserta warga sesaat pemadam kebakaran belum tiba. Api dapat di padamkan jam 13.10 Wib setelah pemadam dari Mandiri dan Sungai Raya tiba di lokasi.
“Informasi yang kami dapat, bahwa rumah yang sudah ditinggalkan kurang lebih 3 bulan, rumah tersebut milik sorang pria berinisial PL (76) warga Parit Nomor 2 Kecamatan Sungai Raya, bangunan yang berdiri di tanah milik salah satu perusahaan itu tidak memiliki aliran listrik dan sudah tidak memiliki dinding papan serta lantai,” terang Kapolsek.