PONTIANAK, Netnews.id – Sidang perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Taniyo Tono Amisius Asung selaku penggugat dengan PT. Adira Finance Pontianak memasuki babak akhir yakni putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Kamis 2 Februari 2023.
Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti, SH dan Siti Umi Akhirokh, SH serta Prana Jaya, SH masing-masing anggota dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan untuk sebagian gugatan penggugat, menyatakan tergugat dalam hal ini PT. Adira Finance Pontianak telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003.
Hakim PHI juga memutuskan tergugat untuk membayar kompensasi pesangon dan upah proses secara tunai dan sekaligus sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada penggugat serta membebankan biaya perkara kepada tergugat yakni PT Adira Finance Pontianak.
BACA JUGA: Demo Ke Kantor Disdagper Tanjungbalai, Massa DPP LWI Nyaris Bentrok
Menanggapi putusan Hakim tersebut Danil bagian legal PT. Adira Finance Pontianak sudah memperkirakan putusan hakim tersebut.