Kejadian itu bermula pada Minggu 15 Januari 2023 ketika korban hendak mengambil kedua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumahnya, ternyata sudah tidak ada, selanjutnya korban menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melalui telepon selular, namun berkali-kali dihubungi tidak di jawab oleh AA.
Koban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
Atas perbuatannya, AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.***
Reporter: Faizal/ Humas