Gadaikan BPKB Bibi Untuk Judi Online dan Beli Narkoba, AA Ditangkap Polis

  • Bagikan
AA diamankan polisi karena mengadaikan BPKB milik bibi sendiri. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id AA (23) warga Desa Mega timur tega menggadaikan dua buah BPKB kendaraan roda empat milik bibinya sendiri. Tidak tanggung-tanggung AA menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total sebesar Rp. 155. 146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan uangnya dihabiskan hanya untuk bermain judi online dan juga membeli narkoba jenis sabu.

AA ditangkap petugas Kepolisian Polsek Sungai Ambawang di rumah korban di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 11.30 Wib.

“AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho pada Selasa 31 Januari 2023.

Lebih lanjut Boy mengatakan bahwa, AA secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan mobil Daihatsu Xenia dan kendaraan mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, dan perbuatan itu diakui oleh AA sendiri.

Dari keterangan AA, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikannya di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dan uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.

  • Bagikan