Pelaku Pencurian Kayu di SDN 26 Tebang Kacang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
AH ditangkap polisi karena mencuri kayu milik Sekolah di tebang Kacang. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.idAH (32) warga Tebang Kacang, Kubu Raya ditangkap Polisi karena melakukan pencurian kayu di Gedung tua Sekolah Dasar Negeri 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan terhadap pelaku setelah Kepala Sekolah SDN 26 Tebang Kacang mengadukan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya pada Sabtu 16 Januari 2023.

Menanggapi laporan tersebut Tim Joker bentukan Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap pelaku.

BACA JUGA: Uray Heni Novita Pimpin BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Kubu Raya

Hanya dalam kurang lebih satu minggu, Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap tersangka dirumahnya pada Selasa, 24 Januari 2023 dengan tanpa perlawan.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya di Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” terang Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade pada Sabtu 28 Januari 2023.

Tersangka beserta barang bukti berupa 15 batang kayu Belian ukuran 4×8 panjang kurang lebih 3-4 meter yang ada pada pelaku sudah diamankan ke Polsek Sungai Raya.

  • Bagikan