TANJUNGBALAI (SUMUT), Netnews.id – Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, akhirnya Majelis Hakim memvonis Owner Arisol AAA (Arisan Online Akak Arita) dengan vonis penjara 1 tahun subsider 2 bulan denda Rp 100.000.000, – (seratus juta rupiah) pada November 2022.
Sebelumnya vonis Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan terdakwa Owner Arisol AAA, kemudian JPU Lisa Efrianti Tarigan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Putusan kasasi ini disambut baik pengacara kondang Redol Asido Panjaitan SH.MH (kuasa hukum pelapor Yuninta).
“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Tanjungbalai atas upaya hukum banding, hingga menghasilkan vonis kasasi penjara bagi owner . Karena sangat banyak korban dari Arisol AAA, salah satunya klien saya ibu Yuninta yg mengalami kerugian di atas 1 milyar rupiah. Harapan saya kedepannya, tidak ada lagi korban Arisan Online bodong seperti ini, sukses terus buat Para Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai khususnya ibu Lisa Efrianti Tarigan, Bapak Parlindungan Simamora, Sukses terus kejaksaan Negeri Tanjungbalai,” terang Redol saat dikonfirmasi via telpon seluler.