Bawa Sabu-sabu Seberat 0,21 Gram, Warga Sungai Jawi Diringkus Polisi

  • Bagikan
AN, warga Sungai Jawi diciduk tim satuan reserse narkoba Polres Kubu Raya saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap tangan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu pada hari Sabtu 21 Januari 2023 lalu..

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan bahwa pelaku berinisial AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi diciduk tim satuan reserse narkoba Polres Kubu Raya saat akan mengantarkan dagangannya berupa narkoba jenis sabu kepada pemesan di Jalan Cendana Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

” Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, dan saat penangkapan barang bukti itu ada ditangan pelaku,” terang Ade pada Selasa 25 Januari 2023.

BACA JUGA: Kajati Kalbar Buka Turnamen Futsal Piala Kajati Cup 2023

  • Bagikan