Dermaga Sungai Sambas Roboh, Pemprov Kalbar Terbukti Lakukan Maladministrasi

  • Bagikan
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Foto: Istimewa

PONTIANAK, Netnews.id Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut untuk penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Kabupaten Sambas pada 2014 lalu.

Keterangan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada Selasa 24 Januari 2023. Ia menyebut, sejak tahun 2014 lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan tindakan penyelesaian ganti rugi hingga saat ini, yang mana warga terdampak kerusakan juga telah menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI sejak kejadian ambruknya Dermaga Sambas tersebut.

Mokhammad Najih menyebut, pelapor menyampaikan bahwa pada tahun 2009, pada awal pembangunan Dermaga Sambas, telah terjadi keretakan ringan pada ruko-ruko yang berada di sekitar Dermaga Sambas. Pelapor juga sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Bupati Sambas terkait kerusakan kelima ruko akibat pembangunan Dermaga Sambas.

Namun pada tanggal 11 Februari 2014, Dermaga Sambas menjadi amblas dan tenggelam ke dalam Sungai Sambas, yang mana berdampak terhadap bangunan ruko di sekitar pembangunan dermaga tersebut.

Pelapor sebagai pemilik ruko telah mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Pemprov Kalbar untuk permohonan pembangunan, perbaikan ruko atau ganti rugi uang. Namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dan belum ada proses perbaikan atau ganti kerugian berupa uang yang diberikan kepada warga terdampak.

BACA JUGA: Dua Tersangka Pencurian Mobil di Merdeka Berhasil Dibekuk Polisi

Najih menjelaskan, bahwa dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Gubernur Kalbar untuk melakukan penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Kabupaten Sambas pada Tahun 2014.

”Rekomendasi tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Ketua Ombudsman RI tertanggal 9 Januari 2023,” ujarnya pada Konferensi Pers yang digelar secara daring.

  • Bagikan