KUBU RAYA, Netnews.id – Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 6 bocah laki-laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum gurunya sendiri di sebuah lembaga pendidikan.
Bahkan diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).
Kasus tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat mengelar konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, pada Jumat 20 Januari 2022.
“Jumlah korban 6 orang anak laki-laki, dimana 2 diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ,” kata Areif.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa, rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.
“Modusnya, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Kapolres.
Pelakupun terancam Pidana dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang Jo Pasal 76 E Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra juga mengatakan bahwa, kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki-lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.