KUBU RAYA, Netnews.id – Kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 tahun lalu terungkap.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku berinisial AG (45) asal Desa Parit Baru dirumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu 11 Januari 2023 jam 12.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra membenarkan penangkapan tersebut bahwa, pada saat dilakukan penangkapan dirumahnya tersangka mengakui, bahwa dia adalah pelaku yang melakukan penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 dimana korbannya adalah seorang wanita.
“Pada saat dilakukan interogasi awal dirumahnya, Tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah tas berwana abu-abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim pada Rabu 18 Januari 2023.
Kasus ini lanjut Kasat Reskrim akan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Selanjutnya Indrawan mengatakan bahwa laporan aksi penjambretan ini dilaporkan oleh korban berinisial DI (23) seorang gadis asal tembang kacang.
Akibatnya peristiwa tersebut lanjut Kasat, korban kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, uang tunai sekira Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), serta surat-surat identitas korban yang berada didalam tas miliknya.
“Setelah diintrogasi, pelaku AG merupakan residivis dengan 3 kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan atau jambret. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu,” pungkas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***
Reporter: Syaiful/ Humas