KUBU RAYA, Netnews.id – Seorang pria berinisial BN (41) warga Desa Teluk Kapuas diamankan tim gabungan Polsek Sungai Raya karena melakukan pencurian di toko bangunan Aneka Rimba di Jalan Adisucipto Km 10,8 Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan informasi dari korban bahwa, korban mengalami kehilangan dua batang kayu jenis keladan berdiameter 8/8 pada hari Sabtu 24 Desember 2022 selanjutnya pada hari Kamis 29 Desember 2022 korban kembali kehilangan sebuah aki merk Yuasa M.50 dan sebuah kaca mobil dan pada Sabtu 7 Januari 2023 tersangka berinisial BN kembali mengambil segulung besi warmes dengan panjang 15 Meter.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.630.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Mendapat laporan tersebut kami langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” terang Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih pada Sabtu 14 Januari 2023.