Cakades Terpilih No Urut Satu di Halsel Masih Aktif Jadi Pengurus Partai Hanura

  • Bagikan
KTA Cakades terpilih nomor urut 1. Foto: Istimewa

LABUHA, Netnews.id Putusan sengketa Pilkades Desa Tutuhu, Kecamatan Kasiruta Timur inprosedural. Hal ini disampaikan Cakades nomor urut 2 Jahir Muhammad yang juga merupakan Cakades incumben.

Jahir Muhammad sangat menyesalkan bahwa dalam persidangan 12 Desember 2022 dimana putusan sengketa Pilkades Desa Tutuhu Kecamatan Kasiruta Timur tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan, dan itu sangat merugikan dua Cakades yang dalam pencalonan itu yaitu, nomor urut 2 dan Cakades nomor urut 3.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Cakades terpilih, Jumbati Muhammad namanya terdaftar sebagai anggota partai politik, hal itu di buktikan dengan KTA keanggotaan partai dan terdaftar dalam Sipol KPU, dari Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan,” terang Jahir.

Sebagimana di amanat kan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan permendagri nomor 112.

BACA JUGA: Gelar Jum’at Curhat di Atas Kapal, Kapolda Kalbar Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Para Nelayan

  • Bagikan