Kurang dari 24 Jam, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Laptop

  • Bagikan
Al residivis kambuhan kembali ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian. Foto: Istimewa

KUBU RAYA, Netnews.id AI (31) asal Muara Badak Kaltim dan juga merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali masuk bui tersebut kini kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.

AI Ditangkap atas kasus pencurian di Klinik Naraya Medical Center Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan berhasil menggasak 1 unit laptop merk Asus beserta 1 unit HP jenis VIVO Y12, pada Kamis 5 Januari 2023 lalu.

AI ditangkap kurang dari 24 jam tanpa perlawanan oleh tim joker bentukan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasioland Saragih pada Jumat 6 Januari 2023 pukul 16.30 WIB sore di tempat persembunyiannya.

BACA JUGA: Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Kubu Raya Kunjungi KPU dan Bawaslu Kubu Raya

Diketahui, penangkapan AI di wilayah PT. Sumatra Unggul Makmur, Desa Rasau Jaya Umum yang pada saat itu AI berjalan mengikuti Truk pengangkut buah kelapa sawit untuk mengelabui petugas.

“Petugas langsung menghentikan kendaraan truk tersebut dan langsung menciduk AI, ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Senin 9 Januari 2023.

  • Bagikan