Manajemen PT. MJB Klarifikasi Terkait Dugaan Puluhan Ribu Kubik Kayu Ilegal Menggunakan Dokumen Palsu

  • Bagikan
Ilustrasi: Foto Kayu. Foto: Istimewa

MELAWI, Netnews.id – Terkait stamen Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh, yang terbit dibeberapa media online yang menyoroti adanya dugaan puluhan ribu kubik kayu olahan yang dikeluarkan oleh PT MJB di Kabupaten Melawi, menggunakan dokumen palsu tersebut di klarifikasi langsung oleh manajemen PT. Maju Jaya Beransal (PT. MJB).

Anwar Salam, selaku Manajemen PT. MJB menyampaikan bahwa, terkait dokumen milik PT. MJB tersebut adalah dokumen resmi dan tercatat secara sah di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Sementara terkait tercatat 72.600m3 (Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Meter Kubik) kayu olahan sudah keluar dari Melawi dan dibawa ke Pontianak itu perlu diluruskan.

BACA JUGA: Sebanyak 72.600 Kubik Kayu Ilegal Diduga Menggunakan Dokumen Palsu

“Yang benar sesuai dokumen sipuh online PT. MJB telah mengeluarkan kayu sebanyak 7. 2600 M3 (Tujuh Kubik, dua ratus enam puluh) bukan 72.600m3 (Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Meter Kubik) seperti yang disampaikan Ketua LAKI Kabupaten Melawi kepada beberapa awak media,” jelasnya melalui Whatsapp, pada Jum’at 06 Januari 2022.

Sementara, terkait Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) milik PT. MJB kata Anwar jelas resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Kehutanan RI. Sementara terkait dengan pencatatan tersebut berupa data-data pohon yang akan ditebang hingga laporan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) tentunya semuanya telah dilakukan.

  • Bagikan