KAPUAS HULU, Netnews.id – HB (35) warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap ST yang masih berusia 13 tahun di kebun karet di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni mengatakan bahwa, dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 5 Desember 2022 lalu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Rabu 4 Januari 2023.
“Pelaku kami tangkap di sebuah Cafe di Desa Temuyuk, Bunut Hulu pada hari Rabu 4 Januari 2023 pukul 18.30 WIB. Selanjutnya pelaku berinisial HB (35) Kami bawa ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim, Kamis 5 Januari 2023.
Adapun kronologi kejadian bahwa, pada hari Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban ST yang masih berusia 13 tahun, di Kebun Karet, tepatnya di belakang rumah korban.